
Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang Terkait Kasus Vape Obat Keras
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi menjadi tahanan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Ijonk tiba dengan mobil tahanan sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (14/7/2025).
Ijonk datang mengenakan jaket hoodie, topi hitam, dan masker hitam. Sambil tertunduk, Ijonk berjalan ke dalam lapas dengan kedua tangan disembunyikan di dalam hoodienya.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, Ijonk dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan tujuh hari mendatang.
“Hari ini kami limpahkan perkara ke pengadilan, jadi tujuh hari dari hari ini akan ditetapkan jadwal sidang,” jelas Made.
Made mengungkapkan, saat ini kondisi kesehatan Ijonk cukup baik. Namun, masih terdapat memar di bekas lokasi operasinya. Ijonk diputuskan dapat ditahan di Lapas Pemuda Tangerang setelah menjalani pemeriksaan oleh dokter di Rumah Sakit Siloam dan dinyatakan sehat.
“Tapi masih ada sedikit bengkak, untuk posisi duduk Ijonk masih agak kesulitan. Tapi selain itu, semuanya normal berdasarkan keterangan dokter,” ungkapnya.
Datang dengan 3 Tersangka Lain
Made menuturkan, Ijonk datang dengan 3 tersangka lainnya yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Ijonk dan tersangka lainnya akan ditempatkan di sel isolasi selama 2 minggu sebelum dipindahkan ke blok sel.
“Dilakukan isolasi selama 2 minggu kemudian baru dipindahkan ke blok, itu sudah SOP kegiatan di lapas,” katanya.
Sebelumnya, Ijonk sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Kota Tangerang. Namun, atas dasar hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan sehat, maka penahanan tetap dilakukan saat ini juga, pada saat surat keterangan dokter dikeluarkan.
“Kami masih pikirkan dulu, kami dalami dulu apakah penangguhan penahanan ini memengaruhi terhadap kesehatannya,” ungkapnya.
Kasus Rokok Elektrik Mengandung Obat Keras

Seperti diketahui sebelumnya, Ijonk terlibat kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras.
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus peredaran catridge vape mengandung zat Etomidate dari Malaysia ke Indonesia.